Jumat, 28 Mei 2010

Menteri PU Minta Panitia Lelang Kembalikan Dana

Ekonomi / Jumat, 28 Mei 2010 22:10 WIB

Metrotvnews.com, Mamuju: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta panitia lelang proyek Dinas PU Sulbar mengembalikan dana yang telah disetor sejumlah perusahaan dalam proses lelang. Diduga lelang ini menyalahi prosedur dan terjadi pungli.

Koordinator Sanggahan Banding Bersama, R.H Wijaya, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (28/5) , mengatakan, sanggahan banding yang diajukan ke menteri PU telah menuai tanggapan positif. Ada balasan melalui SK Menteri PU, Nomor KU. 03. 01-Mn/249.6. tertanggal 4 Mei 2010.

"Kami melakukan sanggahan banding bersama dengan melibatkan 24 perusahaan yang ikut dalam proses lelang pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu ( SNVT) Pengembangan Kawasan Permukiman Sulbar tahun anggaran 2010 karena ditengarai telah menyalahi keputusan presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa, apalagi pihak panitia lelang pun melakukan pungli setiap rekanan yang mendaftar dalam proses tender tersebut,"kata dia.

Dalam SK Menteri PU, menyebutkan semua biaya yang ditimbulkan dalam proses pelelangan harus dikembalikan ke kas Negara, termasuk biaya penggandaan dokumen yang telah dipungut oleh panitia kepada puluhan rekanan. "Panita lelang harus segera mengembalikan uang penggandaan dokumen dan pungli sebesar Rp 300.000/rekanan yang jumlahnya berkisar Rp165 juta ke kas negara," Ungkapnya.

Bukan hanya itu, dalam SK Menteri PU, juga memberikan teguran keras terhadap kinerja panitia lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan Sulbar dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Sulbar, terkait rancunya proses tender 15 paket yang menelan dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBN 2010.

Wijaya menuturkan, SK Menteri itu juga menilai bahwa panitia dan PPK juga tidak patuh pada aturan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa dan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 43 Tahun 2007 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi.

Belum lagi, tambah dia, salah satu poin dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa hasil pengumuman yang telah ditetapkan panitia lelang dan PPK pada 29 Maret 2010 harus dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang. Apalagi, proses penetapan yang dilakukan panitia dan PPK menyalahi aturan yang ada.(Ant/BEY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar