Top 9 News / Hukum & Kriminal / Kamis, 27 Mei 2010 21:28 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo menyatakan belum akan menghentikan penyidikan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung dan mengkajinya lebih dulu.
Pernyataan itu disampaikan Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5), usai MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ditjen Pajak. Kasusnya adalah pengelapan pajak senilai Rp 1,5 triliun.
Lebih jauh lagi, Tjiptardjo juga menceritakan dilema atas permasalahan pajak. Terutama, saat menghadapi wajib pajak yang besar.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar