Jumat, 28 Mei 2010

Dirjen Pajak: Kasus Pajak KPC belum akan Dihentikan

Metro Siang / Hukum & Kriminal / Kamis, 27 Mei 2010 12:10 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengatakan, belum akan menghentikan penyidikan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sebab, pihaknya belum mendapat salinan penolakan peninjauan kembali Ditjen Pajak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus PT KPC. Putusan tersebut telah dikeluarkan tiga hari silam.

"Sebenarnya penyidikan akan tetap berjalan meskipun ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait kasus itu. Penyidikan akan berhenti jika wajib pajak meninggal, kasus sudah kadaluarsa, bukan termasuk pidana pajak, atau memang tak bisa dibuktikan," kata Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Tjiptardjo, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan itu baru menentukan kelanjutan penyidikan. PT KPC diduga memanipulasi pajak dengan menurunkan jumlah produksi. Nilai kekurangan pajak sekitar Rp 1,5 triliun. Ditjen Pajak kemudian mengajukan kasus itu ke Pengadilan Pajak. Di Pengadilan Pajak, PT KPC dimenangkan. Kali ini, MA juga menolak peninjauan kembali Ditjen Pajak.

Terkait adanya dugaan nuansa politik dalam putusan MA itu, Tjiptardjo enggan berkomentar. Namun, ia mengakui petugasnya kerap menemui kendala menghadapi wajib pajak. Meski demikian, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan tugas agar target penerimaan negara tercapai.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar