Senin, 06 Juni 2011

Seusai Cuti Bersama, 100 PNS DKI Bolos

Sebanyak 100 pegawai negeri sipil DKI Jakarta tidak masuk kerja seusai cuti bersama yang jatuh pada 3 Juni 2011. Hingga saat ini, semua PNS yang tidak masuk tersebut mempunyai alasan tidak masuk dan belum ada yang dilaporkan alpa.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budi Utomo di gedung Balai Kota, Senin (6/6). Berdasarkan data yang dia terima, dari total keseluruhan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) DKI, yakni sebanyak 80.324 pegawai, yang hadir hari ini berjumlah 79.685 pegawai. 100 PNS lainnya yang tidak masuk kerja yakni sebanyak 60 pegawai sakit dan 40 pegawai cuti.

Sementara 539 orang lainnya yang tidak masuk dalam absen dikarenakan bekerja dalam jam kerja khusus atau menggunakan shift, seperti petugas dinas perhubungan, petugas pemadam kebakaran, ataupun petugas Satpol PP di lapangan.

"Bagi yang tidak masuk tanpa alasan jelas tentu akan kami berikan sanksi," ujar Budi. Dia mengatakan, bagi PNS yang datang terlambat dan pulang cepat, tunjangan kerja daerah (TKD) akan dikurangi sesuai dengan jam kerja.

Menurut dia, sejak sanksi langsung, seperti pemotongan TKD diberlakukan, absensi PNS jadi lebih disiplin. Pemotongan TKD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dinilai lebih memperkecil pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar