Kamis, 28 Oktober 2010

Ungkap Suap di MK, Refly Diberi Deadline Sebulan

Ahli Tata Hukum Negara Refly (sebelumnya Refli) Harun ditantang dapat mengungkap dugaan praktik suap terhadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Mahfud MD memberi batas waktu selama satu bulan yaitu hingga akhir November 2010, untuk menuntaskan dugaan suap dalam penyelesaian sengketa Pilkada di pengadilan MK.

“Karena masalahnya sudah benderang dan agar MK dan publik segera tahu duduk perkara yang dipublikasikannya. Maka Refly diberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugas ini yakni selama satu bulan sehingga tugas ini harus sudah tuntas pada akhir November 2010,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Kamis (28/10/2010).

Mahfud mengaku tidak emosional menanggapi tulisan Refly yang menyebutkan ada dugaan suap dalam penyelesaian sengketa di pengadilan MK. Dia menambahkan, jika terbukti dugaan suap kepada hakim dan pejabat MK terbukti benar, hal itu akan dilaporkan ke KPK.

“Kalau sudah ada saya akan bawa ke KPK. Kalau perlu Refly laporkan ke KPK. Kalau ada pegawai MK saya laporkan ke Polisi. Kalau hakim saya bawa ke KPK. Saya tidak emosional, saya proporsional,” katanya.

Sebelumnya, Refly menulis artikel dengan judul “MK Masih Bersih?” yang menceritakan ada dugaan suap miliaran kepada hakim dalam sengketa di pengadilan MK.

Refly juga dalam tulisannya mendengar seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp1 miliar sebelum pembacaan putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar