Perancis
Regulator :
CNC (Badan Akuntansi Nasional)
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
OEC (Institut Akuntan Publik)
CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi :
- Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan
- Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
- Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
- Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
Jerman
Regulator :
DRSC (German Accounting Standards Committee)
GASC (mengawasi DRSC)
FREP (Dewan Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi :
- German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
- Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
- Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
Republik
Ceko
Regulator :
- Parlemen
- Menteri Keuangan
- Chamber of Auditors
Regulasi :
- Commercial Code
- Accountancy Act, dan
- Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
- neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
- Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
- Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi
Belanda
Regulator :
- DASB (Dutch Accounting Standards Board)
- AMF (Authority for the Financial Markets)
- Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
- neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
- Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
- Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Inggris
Regulator :
- CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
- FRC (Financial Reporting Council)
- AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
- POB (Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan Keuangan
- laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
- Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
sumber:
bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
Perbandingan antar standar akuntansi
Artikel ini mengacu kepada perbandingan IFRS dengan PSAK yang
diterbitkan oleh Deloitte sampai dengan 1 Januari 2007. Anda dapat mendownload
dokumen aslinya di sini. Sampai dengan tanggal tersebut, 28 PSAK
disusun dengan mengacu kepada IAS/IFRS, 20 PSAK dikembangkan dengan mengacu
kepada prinsip akuntansi Amerika Serikat, 8 PSAK dikembangkan sendiri oleh IAI,
dan 1 PSAK tentang perbankan syari’ah mengacu kepada standar akuntansi yang
diterbitkan oleh AAOIFI serta peraturan-peraturan terkait yang berlaku di
Indonesia.
Tabel berikut meringkas referensi yang digunakan dalam
pengembangan PSAK:
No.
|
PSAK
|
REFERENSI
|
1.
|
PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
|
IAS 1
(Revised 1997) Presentation of Financial Statements
|
2.
|
PSAK 2
Laporan Arus Kas (1994) (Reformat 2007)
|
IAS 7
(Revised 1992), Cash Flow Statements
|
3.
|
PSAK 3
Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)
|
APB
Opinion No. 28 (1973), Interim Financial Statements
|
4.
|
PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)
|
IAS 27
(1989) Consolidated and Separate Financial Statements
|
5.
|
PSAK 5
Pelaporan Segmen (Revisi 2000)
|
IAS 14
(Revised 1997) Segment Reporting
|
6.
|
PSAK 7
Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)
|
IAS 24
(1984) Related Party Disclosures
|
7.
|
PSAK 8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)
|
IAS 10
(1978) Events after the Balance Sheet Date
|
8.
|
PSAK 10
Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
|
IAS 21
(Revised 1993) The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
|
9.
|
PSAK 11
Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
|
|
10.
|
PSAK 12
Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama
Operasi dan Aset
|
IAS 31
(Revised 1990) Financial Reporting of Interests in Joint Ventures
|
11.
|
|
IAS 25
(1986) Accounting for Investments
|
12.
|
PSAK 14
Persediaan(Reformat 2007)
|
IAS 2
(Revised 1993) Inventories
|
13.
|
PSAK 15
Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)
|
IAS 28
(Revised 1989) Accounting for Investments in Associates
|
14.
|
|
IAS 16
(Revised 1993) Property, Plant, and Equipment
|
15.
|
PSAK 18
Akuntansi Dana Pensiun
|
|
16.
|
PSAK 19
Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000)
|
IAS 38
(1998) Intangible Assets
|
17.
|
PSAK 21
Akuntansi Ekuitas
|
Peraturan-peraturan
yang mengatur perseroan di Indonesia serta beberapa SFAS mengenai akuntansi
ekuitas
|
18.
|
PSAK 22
Akuntansi Penggabungan Usaha(Reformat 2007)
|
IAS 22
(Revised 1993) Accounting for Business Combinations
|
19.
|
PSAK 23
Pendapatan(Reformat 2007)
|
IAS 18
(1993) Revenue
|
20.
|
PSAK 24
Imbalan Kerja (Revisi 2004)
|
IAS 19
(Revised 2000) Employee Benefits
|
21.
|
PSAK 25
Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan
Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)
|
IAS 8
(Revised 1993) Net Profit or Loss for the Period, Fundamental Errors, and
Changes in Accounting Policies
|
22.
|
PSAK 26
Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007)
|
IAS 23
(Revised 1993) Borrowing Costs
|
23.
|
PSAK 27
Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998)(Reformat 2007)
|
Peraturan-peraturan
mengenai koperasi di Indonesia
|
24.
|
PSAK 28
(Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian
|
|
25.
|
PSAK 29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
|
|
26.
|
|
|
27.
|
PSAK 31
Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)
|
|
28.
|
PSAK 32
Akuntansi Kehutanan
|
Peraturan-peraturan
mengenai kehutanan di Indonesia
|
29.
|
PSAK 33
Akuntansi Pertambangan Umum
|
Peraturan-peraturan
mengenai pertambangan di Indonesia
|
30.
|
PSAK 34
Akuntansi kontrak Kontruksi
|
IAS 11
(Revised 1993) Accounting for Construction Contracts
|
31.
|
PSAK 35
Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
|
Peraturan-peraturan
mengenai telekomunikasi di Indonesia
|
32.
|
PSAK 36
Akuntansi Asuransi Jiwa
|
|
33.
|
PSAK 37
Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol(Reformat 2007)
|
Peraturan-peraturan
mengenai manajemen jalan tol di Indonesia
|
34.
|
PSAK 38
Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)
|
APB 16, 29
|
35.
|
PSAK 39
Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007)
|
Peraturan-peraturan
mengenai kerjasama operasi di Indonesia
|
36.
|
Psak 40
Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
|
Beberapa
prinsip akuntansi Amerika Serikat
|
37.
|
PSAK 41
Akuntansi Waran(Reformat 2007)
|
|
38.
|
PSAK 42
Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007)
|
|
39.
|
PSAK 43
Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007)
|
|
40.
|
PSAK 44
Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat(Reformat 2007)
|
SFAS 66
Accounting for Sales of Real Estate
|
41.
|
PSAK 45
Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007)
|
SFAS 117
Financial Statements of Not-for-Profit Organizations
|
42.
|
PSAK 46
Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007)
|
IAS 12
(1996) Income Taxes
|
43.
|
PSAK 47
Akuntansi Tanah
|
Peraturan-peraturan
pertanahan di Indonesia
|
44.
|
PSAK 48
Penurunan Nilai Aset
|
IAS 36
(1998) Impairment of Assets
|
45.
|
PSAK 49
Akuntansi Reksa Dana
|
Peraturan-peraturan
mengenai reksa dana di Indonesia
|
46.
|
|
SFAS No.
115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities
|
47.
|
PSAK 51
Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003)
|
ARB 43,
Ch. 7 Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate
Readjustment
|
48.
|
PSAK 52
Mata Uang Pelaporan
|
SFAS No.
52 Foreign Currency Translation
|
49.
|
PSAK 53
Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
|
SFAS 123
Accounting for Stock-Based Compensation
|
50.
|
PSAK 54
Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah
|
SFAS 15
Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructuring
|
51.
|
|
SFAS 133
Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities
|
52.
|
PSAK 56
Laba Per Saham (LPS)
|
IAS 33
(1997) Earnings per Share
|
53.
|
PSAK 57
Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi
|
IAS 37
(1998) Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
|
54.
|
PSAK 58
Operasi Dalam Penghentian
|
IAS 35
(1998) Discontinuing Operations
|
55.
|
PSAK 59
Akuntansi Perbankan Syariah
|
|
Catatan:
- PSAK yang dicoret menunjukkan bahwa PSAK tersebut sudah direvisi dan tidak lagi berlaku. Sebagian revisi mungkin sudah konvergen dengan IFRS/IAS.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar