Sabtu, 03 November 2012

IFRS, GCG dan CRS

Pengertian IFRS & Manfaat Penerapan IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
1. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2. Komisi Masyarakat Eropa (EC)
3. Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4.Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi.Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan  standar akuntansiglobalyangberkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Manfaat Penerapan IFRS
Ø meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
Ø mengurangi biaya SAK.
Ø meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
Ø meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
Ø meningkatkan transparansi keuangan.
Ø menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
Ø meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
PENGERTIAN CSR (Corporate Social Responsibilty)
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan(sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawabmereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukankegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikanlingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian danauntuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitasmasyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak,khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Prinsip-prinsip GCG adalah:
Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan
Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif
Pertanggungjawaban
Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak
stakeholders 
yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar