Sabtu, 16 April 2011

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

I. Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat :

− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------

----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

II. Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat :

− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------

-------------------------------------------PIHAK KEDUA----------------------------------------

Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak

pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan

perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta

dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------

---------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------

Besaran nilai hutang piutang

(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang

sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------

(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua

setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima

bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak

kedua. -------------------

(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua

menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua

bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak

kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan

berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------------------

Jangka waktu pelunasan

(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai

tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------

(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan

seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan

toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang

tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

---------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------

Cara pembayaran

(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman

Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak

Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------

(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan

kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke

rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------

(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua

mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan

struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti

transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat

akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh

pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------

------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------

Jakarta, 01 Januari 2000

Nama Jelas Nama Jelas

Pihak Pertama Pihak Kedua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar