Rabu, 20 April 2011

Pengertian Perjanjian Kerja

Pengertian Perjanjian Kerja

Pengaturan perjanjian bisa kita temukan didalam buku III bab II Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Disisi lain ada pula yang menyatakan bahwa, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari uraian tersebut maka dapat diterangkan lebih lanjut bahwa, perjanjian adalah sebuah kesepakatan antara 2 (dua) orang atau lebih dalam lapangan hukum kebendaan untuk saling memberi dan menerima sesuatu.

Dalam setiap perjanjian terdapat dua macam subyek perjanjian, yaitu :

  1. seorang manusia atau badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk sesuatu;
  2. seorang manusia atau badan hukum yang mendapatkan hak atas pelaksanaan kewajiban itu.

Dari pengertian diatas maka subyek perjanjian dapat disimpulkan menjadi 2 (dua) macam yaitu manusia pribadi dan badan hukum.

Pengertian perjanjian kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1601a KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian perburuhan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya dibawah perintah orang lain (majikan) untuk sesuatu waktu tertentu, melainkan pekerjaan dengan menerima upah.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyatakan :

  • Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  • Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Adapun unsur-unsur dalam perjanjian kerja sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata Pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1) ) yang menyatakan sahnya perjanjian antara lain :

  • Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri;
  • Cakap untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu hal tertentu;
  • Suatu sebab yang halal.

Dalam perjanjian kerja terdapat pula unsur-unsur dari syarat perjanjian kerja, antara lain :

  • Adanya unsur work (pekerjaan), karena dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja dan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  • Adanya unsur service (pelayanan)
  • Adanya unsur time (waktu )
  • Adanya unsur pay (upah )

Dalam prakteknya perjanjian kerja terdapat 2 (dua) bentuk perjanjian, antara lain :

  1. Perjanjian Tertulis, hal ini di peruntukan bagi perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis agar terdapat kepastian hukum.
  2. Perjanjian Tidak tertulis, bahwa perjanjian yang oleh undang-undang tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis.

Pengertian Perjanjian

Pengertian Perjanjian

Istilah perjanjian sudah tidak asing bagi kita,karena hampir sebagian besar aktivitas kita menjadikan perjanjian sebagai suatu sarana untuk berbisnis atau bertransaksi. Untuk lebih jelasnya memahami apa sesungguhnya perjanjian itu,perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya kepada pihak lainnya untuk melaksanakan sesuatu. dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka sehingga anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian dan UU hanya berfungsi untuk melengkapi perjanjian yang dibuat oleh masyarakat.

Dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih" maksudnya adalah perjanjian suatu recht handeling artinya suatu perbuatan yang oleh orang-orang yang bersangkutan dengan tujuan agar timbul akibat hukum, dengan demikian suatu perjanjian adalah hubungan timbal balik atau bila teral maksudnya suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban yang merupakan kosekwensi dari hak-hak yang diperolehnya.


Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2119246-pengertian-perjanjian/#ixzz1JxkwiX4e

TEKNIK PEMBUATAN PERJANJIAN

TEKNIK PEMBUATAN PERJANJIAN

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ada beberapa tahapan tentang pembuatan perjanjian, yakni :

A. KESEPAKATAN MEMBUAT PERJANJIAN (DEALING)

Pada umumnya sebelum perjanjian dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang, disepakati terlebih dahulu mengenai :

1. Jumlah/besarnya pinjaman
2. Jangka Waktu Pinjaman
3. Besarnya Bunga
4. Jaminan
5. Cara Pengembalian Pinjaman
6. Denda.

B. PEMBUATAN DRAFT PERJANJIAN (CONTRACT DRAFTING)

Dalam pembuatan draft perjanjian sebaiknya memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

1. Gunakan kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/ singkat/ padat (concise), jelas (clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.
2. Hindari kalimat/ kata yang dapat ditafsirkan ganda/ multi tafsir! (specific legal meaning)
3. Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda baca (conscientious writing).
4. Bayangkan kemungkinan-kemungkinan/ resiko yang dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan. Dengan membayangkan kemungkinan resiko kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan/ proteksi bila terjadi suatu hal yang mungkin terjadi. pembuatan perjanjian, yakni :rang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

C. TAHAP PENGKAJIAN (CONTRACT REVIEW)

Setelah draft perjanjian selesai dibuat oleh salah satu pihak yang menyiapkan draft tersebut dan sudah sesuai dengan keinginan dari pihak yang menyiapkan draft tersebut, biasanya para pihak tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut akan tetapi draft tersebut dikirimkan kepada pihak lainnya untuk dipelajari, apakah ketentuan/syarat-syarat, kalimat/isi pasal-pasalnya sudah sesuai dengan keinginan dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Setelah pihak lainnya mempelajari, kemungkinan akan ada komentar yang dapat berisi koreksi, penambahan atau pengurangan dan lain sebagainya.

Koreksi, penambahan atau pengurangan tersebut disampaikan kepada pihak pembuat draft, setelah pembuat draft mempelajari komentar dari pihak lainnya terdapat 2 kemungkinan :

1. Apabila komentar tersebut diterima maka draft perjanjian tersebut diperbaiki sesuai komentar tersebut,
2. Apabila pihak pembuat draft keberatan dengan komentar tersebut maka biasanya para pihak bertemu untuk menegosiasikan draft/komentar tersebut.

D. NEGOSIASI PERJANJIAN (CONTRACT NEGOTIATION)

Pada tahap ini biasanya para pihak berusaha untuk memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila terjadi dead-lock dalam negosiasi sebaiknya dicari solusi dengan cara win-win solution namun tetap berpegang pada 4 pedoman dalam pembuatan draft perjanjian diatas.

Tahap ini tidak berlaku pada perjanjian standar (standard Contract), karena pada perjanjian standar, pihak lain hanya mempunyai pilihan sepakat/tidak (take it or leave it) seperti Perjanjian Pertanggungan Asuransi (polis), Perjanjian Leasing dan sebagainya.

E. PENANDATANGANAN PERJANJIAN (CONTRACT SIGNING)

Setelah draft disetujui para pihak, maka perjanjian ditandatangani. Tempat penandatanganan Perjanjian dapat dilakukan ditempat salah satu pihak atau ditempat yang netral.

Hal-hal yang sering kita hadapai dalam praktek :

Mengapa perjanjian harus diberi meterai ? Masyarakat awam, umumnya beranggapan syarat sahnya suatu perjanjian adalah meterai atau perjanjian sah apabila sudah ditandatangani diatas meterai.
Dimana meterai ditempel, apakah pada kolom PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA atau ditengah-tengah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA?
Bagaimana apabila perjanjian tidak dibubuhi/lupa dibubuhi meterai?
Apa beda kekuatan hukum dari Legalisasi dengan Waarmerking ?

Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan Tiongkok

Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan Tiongkok

Desakan berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk menegosiasikan ulang perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan Tiongkok (ACFTA).

Menteri Perdagangan Mari Pangestu menyampaikan penegasan pemerintah akan peninjauan ulang perdagangan bebas, Selasa, di Jakarta. Usai rapat tertutup degan jajaran Kementerian Perdagangan, Menteri Mari Pangestu mengakui Tiongkok melakukan beberapa pelanggaran perjanjian yang sudah ditandatangani kedua negara tahun 2009.

Akibatnya berbagai produk lokal semakin tersingkir. Termasuk di antaranya sepatu, tekstil dan mainan anak-anak, yang tidak mampu bersaing dengan produk Tiongkok yang terus membanjiri pasar Indonesia. “ Sudah ada sekian kasus yang sudah kita investigasi dan sudah ada keputusannya, persaingan yang dianggap kurang fair," ujar Mari. Tapi, tambahnya, "Kita punya instrumen untuk mengamankan diri dari perdagangan yang tidak adil."

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia atau APINDO, Djimanto, para pengusaha membutuhkan dukungan pemerintah agar produk lokal mampu menguasai pasar.

Reuters

Defisit perdagangan Indonesia dengan Tiongkok tahun lalu mencapai 5,5 miliar dolar AS.

“Dari dulu, pasar kita sudah 50 persen dikuasai oleh produk impor. Maka, pasar harus diberi stimulus, sehingga pasar didominasi oleh barang-barang buatan Indonesia sendiri”

Hal senada juga disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Seluruh Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa. Menurutnya, pemerintah belum maksimal melindungi produk lokal. “Paling penting adalah keberpihakan di dalam mengambil suatu kebijakan-kebijakan ekonomi yang bisa mengangkat pengusaha-pengusaha dalam negeri,” ujarnya.

PERJANJIAN

PERJANJIAN

PEMBERIAN JASA KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN

TRANSAKSI BURSA KBIE

ANTARA

PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA

DENGAN

PT ___________________________

_____________________________________________________________________________

Nomor: PJ_______/KBIE/KPEI/______

Perjanjian ini dibuat pada hari ini _____________tanggal_______________bulan___________ tahun_______________________, (………-………-….……..), di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Inarno Djajadi

Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta, Gedung Bursa Efek Jakarta, Menara I, Lt. 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, dalam hal ini bersama-sama bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 11 ayat 11.8 butir 3 Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No. 8 tanggal lima bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (5-8-1996) dibuat dihadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal empat bulan Pebruari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh, demikian itu sah mewakili PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disebut KPEI.

2.

Direktur Utama PT___________________________________, berkedudukan di______________, _______________________ ____________________________________________________ dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 11 Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris No. ______ tanggal ______________________ bulan _________________ tahun dua ribu ________ (…..-...-……..) dibuat dihadapan _________________ ,Notaris di __________, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ____ bulan ______ tahun _______, Tambahan Nomor _______, demikian itu sah mewakili PT __________________________________________, selanjutnya disebut ANGGOTA KLIRING.

Terlebih dahulu menerangkan :

a. Bahwa KPEI adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bertujuan memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan ANGGOTA KLIRING mengenai pemberian jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian atas Transaksi Bursa KBIE yang dilakukan oleh ANGGOTA KLIRING di Bursa Efek.

b. Bahwa ANGGOTA KLIRING adalah perusahaan Efek selaku Anggota Bursa Efek yang berdasarkan penilaian KPEI dari segi risiko memenuhi persyaratan, bersedia untuk menggunakan jasa KPEI sebagai penyelenggara kliring dan sekaligus mendapatkan penjaminan penyelesaian atas Transaksi Bursa KBIE yang dilakukan ANGGOTA KLIRING di Bursa Efek.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan ANGGOTA KLIRING sepakat mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian Pemberian Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

1. ANGGOTA KLIRING bersedia menjadi Anggota Kliring KPEI dan menyatakan tunduk serta terikat pada semua ketentuan dan peraturan mengenai Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE yang ditetapkan oleh KPEI.

2. KPEI bersedia memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE kepada ANGGOTA KLIRING sesuai dengan ketentuan dan peraturan mengenai Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE yang ditetapkan oleh KPEI.

PASAL 2

BIAYA LAYANAN JASA

1. ANGGOTA KLIRING wajib membayar biaya layanan jasa yang meliputi biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE maupun biaya-biaya lain yang terkait dengan jasa tersebut kepada KPEI yang jumlah dan tata cara pembayarannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPEI.

2. Kewajiban pembayaran biaya layanan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas wajib disetor oleh ANGGOTA KLIRING ke rekening KPEI pada bank yang ditunjuk oleh KPEI yang akan disampaikan kemudian setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.

3. Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas akan dicetak oleh KPEI pada tagihan Laporan Penyelesaian Kewajiban hari kalender ke-13 atau hari kliring berikutnya.

PASAL 3

DANA PENGAMAN DAN DANA JAMINAN

1. ANGGGOTA KLIRING wajib menyetor Dana Pengaman dengan jumlah yang ditetapkan KPEI yang digunakan sebagai pemenuhan kegagalan ANGGOTA KLIRING.

2. ANGGOTA KLIRING wajib menyetor uang sebesar 0,01 % (nol koma nol satu persen) dari nilai setiap Transaksi Bursa sebagai Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali.

3. Dalam hal Transaksi Bursa dilakukan untuk kepentingan nasabah ANGGOTA KLIRING, maka Dana Jaminan tersebut wajib dipungut dari nasabah oleh ANGGOTA KLIRING.

4. ANGGOTA KLIRING wajib bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ANGGOTA KLIRING yang lain untuk memenuhi kewajiban KPEI dalam rangka menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun apabila jumlah Dana Jaminan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban KPEI tersebut belum atau tidak dapat dipenuhi dari hasil penjualan aset ANGGOTA KLIRING yang gagal.

PASAL 4

PENGENDALIAN INTERN DAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN

ANGGOTA KLIRING wajib mematuhi Peraturan Bapepam Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek.

PASAL 5

AGUNAN

1. ANGGOTA KLIRING wajib menyerahkan agunan kepada KPEI sebagai jaminan untuk Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE apabila dipandang perlu oleh KPEI.

2. ANGGOTA KLIRING setuju menyerahkan agunan dalam bentuk:

a) Hak terima uang dan atau Efek; dan atau

b) Uang tunai; dan atau

c) Sertifikat Deposito; dan atau

d) Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang disetujui oleh KPEI; dan atau

e) Instrumen keuangan lainnya yang disetujui oleh KPEI.

3. Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku atau dengan cara yang ditentukan oleh KPEI.

4. KPEI berdasarkan perhitungannya menetapkan nilai atas agunan yang diserahkan oleh ANGGOTA KLIRING kepada KPEI sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas.

5. KPEI melakukan evaluasi terhadap penetapan penilaian atas agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas dan membandingkan agunan dengan total risiko secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.

6. ANGGOTA KLIRING dengan ini memberikan kuasa kepada KPEI untuk mengagunkan kembali agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas guna mendapatkan Pinjaman Siaga dari Bank yang ditunjuk oleh KPEI dan atau mencairkan agunan dimaksud guna menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring.

7. Pinjaman Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat 6 di atas digunakan untuk memenuhi kewajiban ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan kepada KPEI.

8. Penetapan nilai atas agunan yang diserahkan oleh ANGGOTA KLIRING kepada KPEI sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas merupakan pedoman penentuan batasan nilai Transaksi Bursa KBIE yang diperbolehkan bagi ANGGOTA KLIRING.

PASAL 6

PEMENUHAN KEWAJIBAN ANGGOTA KLIRING

1. ANGGOTA KLIRING wajib bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari setiap Transaksi Bursa KBIE yang dilakukannya.

2. ANGGOTA KLIRING wajib memenuhi seluruh kewajibannya yang timbul dari pemberian jasa KPEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI.

3. ANGGOTA KLIRING wajib menunjuk Wakil Anggota Kliring yang telah dinyatakan lulus oleh KPEI dalam pelatihan Wakil Anggota Kliring untuk mewakilinya dalam mengikuti kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE di tempat KPEI sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPEI.

4. ANGGOTA KLIRING wajib bertanggung jawab penuh secara finansial atas segala tindakan Wakil Anggota Kliring.

5. ANGGOTA KLIRING wajib memiliki Rekening Penyelesaian pada Bank Pembayaran yang ditunjuk KPEI untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Bursa KBIE.

6. Dalam hal ANGGOTA KLIRING dinyatakan gagal bayar oleh KPEI, maka KPEI mempunyai wewenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. menggunakan dana yang berada dalam Rekening Dana Pengaman ANGGOTA KLIRING;

b. melikuidasi posisi ANGGOTA KLIRING dan memberikan konfirmasi kepada ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan mengenai hasil likuidasi dimaksud;

c. menjual agunan ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan atau yang berada dalam penguasaan KPEI;

d. dalam hal penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf b diatas serta hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf c di atas tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban ANGGOTA KLIRING kepada KPEI, maka ANGGOTA KLIRING dimaksud wajib memenuhi kekurangannya.

PASAL 7

PEMERIKSAAN PERSYARATAN ANGGOTA KLIRING

1. KPEI melakukan pemeriksaan rutin dan atau sewaktu-waktu persyaratan keanggotaan ANGGOTA KLIRING sesuai ketentuan keanggotaan yang ditetapkan oleh KPEI pada waktu yang ditetapkan KPEI.

2. ANGGOTA KLIRING wajib memberikan persetujuan kepada KPEI untuk memperoleh keterangan dan atau dokumen yang dianggap perlu oleh KPEI dari Bursa Efek mengenai informasi yang berkaitan dengan kegiatan ANGGOTA KLIRING.

3. ANGGOTA KLIRING wajib memberikan persetujuan kepada KPEI untuk memeriksa data dan dokumen serta keadaan keuangan, kegiatan dan manajemen ANGGOTA KLIRING yang berkaitan dengan persyaratan keanggotaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPEI.

4. Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas, ANGGOTA KLIRING wajib melayani dengan baik dan mengizinkan Petugas KPEI dan atau pihak lain yang ditunjuk KPEI untuk melakukan pemeriksaan di tempat/kantor ANGGOTA KLIRING.

PASAL 8

KETENTUAN PERALIHAN

Pelaksanaan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku tentang Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat.

PASAL 9

PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA

1. KPEI wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemberian jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE.

2. ANGGOTA KLIRING berhak menggunakan sarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan ANGGOTA KLIRING terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa KPEI.

3. KPEI menyediakan laporan dan informasi atas ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa KPEI.

PASAL 10

JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

2. Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah berakhir dan salah satu pihak telah mengajukan secara tertulis keinginan untuk memperpanjang berlakunya Perjanjian ini dan pihak lain memberikan persetujuan secara tertulis, maka Perjanjian ini dianggap diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.

PASAL 11

TIDAK DAPAT DIALIHKAN

Perjanjian ini demikian pula kewajiban-kewajiban ANGGOTA KLIRING sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dilimpahkan oleh ANGGOTA KLIRING kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KPEI.

PASAL 12

FORCE MAJEURE

1. KPEI tidak bertanggung jawab kepada ANGGOTA KLIRING dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban KPEI karena akibat langsung dari Force Majeure sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang yang berlaku atau sebab lainnya diluar kemampuan atau kekuasaan KPEI.

2. Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x (kali) 24 (dua puluh empat) jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.

3. Yang dimaksud dengan Force Majeure di sini adalah suatu keadaan di luar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, kejadian mana adalah kejadian-kejadian di luar kuasa manusia yaitu kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, angin ribut, tindakan-tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pemberontakan, pemogokan buruh, kerusakan sistem utama komputer KPEI pada perangkat keras atau perangkat lunak, wabah penyakit dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

PASAL 13

HUKUM YANG BERLAKU

Hukum yang berlaku atas Perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Semua perselisihan yang timbul akibat dari Perjanjian ini atau bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

2. Apabila kedua belah pihak tidak dapat menghasilkan kata sepakat di dalam musyawarah dan mufakat tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal, untuk diselesaikan pada tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan tersebut. Keputusan Bapepam tersebut adalah bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak dapat dimintakan banding ataupun diajukan gugatan melalui pengadilan, baik terhadap keputusan tersebut maupun terhadap perselisihannya.

3. Para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan kalimat kedua dan ketiga dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia, mengenai persyaratan berakhirnya Perjanjian ini melalui keputusan Pengadilan.

PASAL 15

DOMISILI HUKUM

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 16

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Kedua belah pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut:

a) Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan.

b) Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh Negara.

c) Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi.

d) Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui.

e) ANGGOTA KLIRING tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring KPEI.

f) ANGGOTA KLIRING tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini.

2. Dalam hal salah satu pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai kejadian tersebut.

3. Dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, maka pihak yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut.

4. Meskipun Perjanjian ini telah berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, para pihak tetap wajib untuk memenuhi kewajibannya masing-masing kepada pihak yang lain berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

PASAL 17

PEMBERITAHUAN

1. ANGGOTA KLIRING wajib melaporkan secara tertulis berikut dokumen pendukung kepada KPEI selambat–lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak terjadinya perubahan atas setiap perubahan data perusahaannya termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan pemegang saham utama, perubahan modal dasar, modal disetor, susunan pengurus, alamat perusahaan, status perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, perubahan anggaran dasar dan permasalahan perdata/pidana atau setiap perubahan material pada dokumen yang tertera dalam Formulir Pendaftaran Anggota Kliring berikut lampirannya yang ditentukan KPEI serta permasalahan lainnya antara ANGGOTA KLIRING dimaksud dengan nasabahnya atau pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan kinerja perusahannya.

2. ANGGOTA KLIRING wajib menyerahkan kepada KPEI laporan keuangan enam bulanan (unaudited atau audited) dan tahunan (audit) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkan laporan tesebut.

3. Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, setiap pemberitahuan oleh ANGGOTA KLIRING kepada KPEI harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat tersebut di bawah ini atau alamat lain yang akan diberitahukan oleh KPEI kepada ANGGOTA KLIRING:

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Jakarta Menara I Lt.5

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Telepon : 021-5155115

Faksimili : 021-5154508

PT _______________________________

Gedung _______________________________

Jalan _______________________________

_______________________________

Telepon : ___________________________

Faksimili : ___________________________

4. Pemberitahuan atau pengumuman oleh KPEI kepada ANGGOTA KLIRING dapat dilakukan melalui pengumuman yang dipasang di tempat KPEI dan atau melalui electronic mail (e-mail) dan atau web site KPEI dan atau secara tertulis yang dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat terakhir ANGGOTA KLIRING yang tercatat pada KPEI.

PASAL 18

PERATURAN DAN KETENTUAN KPEI

1. ANGGOTA KLIRING wajib mengetahui, memenuhi dan melaksanakan serta tunduk dan terikat pada peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE berikut perubahannya.

2. ANGGOTA KLIRING yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring sebagaimana ditetapkan oleh KPEI akan dicabut keanggotaannya sebagai Anggota Kliring KPEI.

3. KPEI sewaktu-waktu dapat mengubah peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI atas persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan atas perubahan tersebut KPEI wajib memberitahukan kepada setiap ANGGOTA KLIRING.

PASAL 19

LAIN-LAIN

1. ANGGOTA KLIRING menjamin dan bertanggung-jawab atas kebenaran dan keabsahan semua data yang diberikan kepada KPEI dalam memenuhi persyaratan keanggotaannya pada KPEI maupun data yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian jasa-jasa KPEI sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.

2. Dalam hal terjadi penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi atau bentuk reorganisasi lainnya yang melibatkan salah satu Pihak, maka keduabelah pihak dapat meninjau kembali Perjanjian ini.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian antara KPEI dengan ANGGOTA KLIRING serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan telah ditandatangani pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

KPEI

PT KLIRING PENJAMINAN EFEK

INDONESIA




ANGGOTA KLIRING

Materai Rp 6.000

PT __________________________

Inarno Djajadi

Direktur Utama

Direktur