Senin, 06 Juni 2011

Koper Mencurigakan Gegerkan Serang

Senin, 6 Juni 2011 | 14:15 WIB

Koper Mencurigakan Gegerkan Serang

Serang, Warta Kota

SEORANG warga pemilik warung nasi menemukan satu koper mencurigakan yang diduga paket berisi bom di depan warungnya di jalan Jakarta-Serang dekat terminal Pakupatan Kota Serang, Senin (6/6).

Pemilik warung nasi bernama Faturoh menemukan koper yang mencurigakan tersebut dibawah sebuah pohon di depan warungnya. Semula ia hendak mengamankan koper tersebut karena khawatir milik seseorang yang mampir ke warung tersebut.

"Pertama saya membuka warung pagi-pagi, koper itu sudah ada. Saya kira koper itu ketinggalan milik orang yang bawa mobil tadi berhenti di depan warung," kata Faturoh

Namun karena khawatir barang yang mencurigakan tersebut diduga bom, sehingga ia melarang kakaknya untuk mengambil barang tersebut dan kemudian melaporkannya kepada polisi.

"Saya dilarang kakak untuk mengambil barang itu karena sekarang ini musim bom, khawatir barang itu berisi bom akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Faturoh.

Setelah ia melaporkan penemuan barang mencurigakan itu kepada polisi, tidak berapa lama tim gegana Brimob Polda Banten datang ke lokasi untuk memeriksa barang tersebut. Setelah tim gegana tiba di lokasi langsung berusaha meledakan paket tersebut, namun koper yang diduga berisi bom tersebut didalamnya hanya berisi buku.

Wakapolres Serang Kompol Amin Priyanto mengatakan, Polres Serang melalui Polsek Cipocok menerima laporan dari salah seorang warga mengenai penemuan barang yang mencurigakan tersebut, sesuai prosedur kemudian Polres Serang meminta bantuan kepada tim gegana Polda Banten yang datang ke lokasi untuk mengecek keberadaan isi barang yang diduga bom itu.

"Setelah tadi dicek oleh tim gegana, ternyata isi dalam tas koper itu bukan bom dan hanya buku," kata Amin.

Namun, untuk memastikan keberadaan seluruh isi dalam koper tersebut dan untuk mengetahui identitas pemiliknya, barang tersebut kemudian dibawa oleh tim gegana untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.

Kementerian BUMN Baru Serap Anggaran Rp 38 Miliar

Senin, 06/06/2011 18:51 WIB
Kementerian BUMN Baru Serap Anggaran Rp 38 Miliar
detikFinance

Jakarta - Kementerian Badan Umum Milik Negara (BUMN) telah menghabiskan dana sebesar Rp 38,505 miliar per Mei 2011. Dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan kontrak lainnya.

Demikian disampaikan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar dalam Rapat Kerja Menteri Negara BUMN dengan Komisi VI DPR RI Senin (6/6/2011).

"Sampai Mei, realisasi anggaran BUMN dan kegiatan kontrak sebesar Rp 38,505 miliar," jelasnya.

Besaran dana tersebut, kata Mustafa, baru dianggarkan sebesar 27,35% dari anggaran yang dianggarkan untuk kementerian BUMN.

Mustafa menambahkan, anggaran untuk Kementerian Negara BUMN untul tahun 2011 sebesar Rp 140,787 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan kegiatan teknis lainnya. Di samping itu dana tersebut juga akan dibagi untuk pembinaan BUMN.

"Alokasi anggaran tahun 2011 Rp 140,787 miliar. Dana tersebut digunakan untuk dukungan manajemen dan pelaksanan kegiatan teknis lainnya sebesar Rp 74,873 miliar dan untuk pembinanan BUMN Rp 65,914 miliar," pungkasnya.

Kementerian BUMN Minta Jatah Anggaran Rp 141 Miliar di 2012

Senin, 06/06/2011 18:43 WIB
Kementerian BUMN Minta Jatah Anggaran Rp 141 Miliar di 2012
detikFinance

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan anggaran sebesar Rp 141,1 miliar di 2012. Angka tersebut ternyata naik tipis dibandingkan dengan anggaran di 2011 yang sebesar Rp 140,7 miliar.

Demikian disampaikan oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar dalam rencana kerja antara Kementerian BUMN bersama dengan Komisi VI DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).

"Rencana kerja dan anggaran kementerian BUMN di 2012 relatif kecil, hanya sebesar Rp 141,1 miliar (Rp 141.107.900.000)," singkat Mustafa.

Dilanjutkanolehnya, bahwa anggaran tersebut rencananya digunakan untuk 2 program utama, yakni untuk dukungan terhadap manajemen dan pelaksanaan kegiatan teknis lainnya di Kementerian BUMN dan pembinaan BUMN.

"Untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan kegiatan teknis lainnya dibutuhkan sebesar Rp 76,6 miliar (Rp 76.687.900.000). Sedangkan untuk pembinaan BUMN sebesar Rp 64,4 miliar (Rp 64.420.000.000)," jelasnya.

Dari anggaran tersebut, jika dibagi lagi akan terbagi ke sektretariat dan deputi yang ada di kementerian tersebut, yakni:

  • Sekretariat BUMN: Rp 76.687.900.000
  • Deputi Bidang Usaha Industri Primer: Rp 9.330.000.000
  • Deputi Industri Strategis dan Manufaktur: Rp 9.340.000.000
  • Deputi Industri Usaha Infratsruktur dan Logistik: Rp 9.360.000.000
  • Deputi Bidang Usaha Jasa: Rp 9.330.000.000
  • Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN Rp 27.060.000.000
Total: Rp 141.107.900.000

Kamis, 02 Juni 2011

Merek

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis- Jenis Merek

§ Merek Dagang

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

§ Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

§ Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

§ Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

§ Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.

§ Sebagai jaminan atas mutu barangnya.

§ Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

§ Orang (persoon)

§ Badan Hukum (recht persoon)

§ Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek

§ Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

§ Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.

§ Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

§ Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.

§ Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.

§ Tidak memiliki daya pembeda

§ Telah menjadi milik umum

§ Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Pranala luar

Informasi dan penjelasan tentang merek di situs Ditjen HKI Indonesia

§ Konsultan Merek di Indonesia

Referensi

§ Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).

Hak Paten

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Paten – Asset Perusahaan Anda

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Dengan begitu pentingnya hak paten atas produk Perusahaan Anda, hubungi konsultan HKI terdaftar segera.

Hak cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak ciptaadalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

BERITA TENTANG KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN 2011

Toshiba Tarik 41 Ribu Laptop

lawan.us,- Toshiba harus melakukan penarikan terhadap sekitar 41 ribu laptop,laptop yang ditarik adalah tipe laptop Satellite T135, Satellite T135D, dan Satellite Pro T130.

Kasus overheat (terlalu panas) kembali menimpa pengguna laptop. Kali ini giliranToshiba yang musti menarik puluhan ribu laptopnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti dikutip oleh situs PC World, Toshibaharus melakukan penarikan terhadap sekitar 41 ribu laptop. Laptop-laptop tersebut bisa mengalami overheat pada bagian colokan ke adapter listrik, sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran bagi pengguna laptop.

Menurut komisi keamanan produk konsumen AS (CPSC), laptop yang ditarik adalah tipe laptopSatellite T135, Satellite T135D, dan Satellite Pro T130. Laptop-laptop yang terimbas adalahlaptop yang dibuat antara Agustus 2009 dan Agustus 2010.

Tipe-tipe laptop Toshiba ini meliputi: Satellite T135D-S1326, T135D-SP2012L, T135-SP2909R, T135D-SP2012M, T135-SP2013L, T135-SP2013M, T135D-S1322, T135-S1330, T135D-S1328WH, T135D-S1328RD, T135D-S1328, T135D-S1327, T135D-S1325WH, dan T135D-S1325RD.

Selain itu, ada tipe T135D-S1325, T135D-S1324, T135D-S1320, T135-SP2911R, T135-S1312, T135-S1310WH, T135-S1310RD, T135-S1310, T135-S1309, T135-S1307, T135-S1305WH, dan T135-S1305RD.

Selanjutnya, tipe T135-S1305, T135-S1300WH, T135-S1300RD, T135-S1300, T135-SP2911C, T135-SP2911A, T135-SP2910R, T135-SP2910C, T135-SP2910A, T135-SP2909C, T135-SP2909A, serta Satellite Pro T130-W1302 dan T130-EZ1301

Sebelumnya, Toshiba telah menerima 129 laporan kasus overheat ini yang menyebabkan terjadinya deformasi pada bodi laptop yang berbahan plastik. Bahkan sempat terjadi dua kasus luka terbakar kecil gara-gara kasus overheat ini.

Untuk informasi lebih lengkap, pengguna laptop Toshiba bisa mengunjungi laman ini. Di situs ini,Toshiba menyediakan versi update BIOS yang akan mencegah laptop dari overheat. Selanjutnya, konsumen juga akan mendapatkan reparasi secara gratis.

Sebelum ini, kasus overheat juga sempat membuat HP untuk menarik sekitar 70 ribu baterailaptop Compaq Presario, HP, dan Compaq. Sementara itu, Sony juga terpaksa harus menarik hingga 100 ribu baterai laptop yang diproduksinya untuk vendor-vendor lain. vivanews.com