Kamis, 02 Juni 2011

PELANGGARAN MEREK MENURUT KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG MEREK

  1. 1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.

Bentuk Pelanggaran :

Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :

Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;

Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.

Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.

Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Catatan :

Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.

  1. 2. Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta

Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).

Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.

Bentuk pelanggaran :

- Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.

- Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.

- Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;

Catatan :

Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.

  1. 3. Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta

MATTEL INC., suatu perseroan menurut Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.

Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.

Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.

Bentuk pelanggaran pada merek BABIE, adalah :

- Merek BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.

- Merek BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;

- Keberadaan merek BABIE, dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah

  1. 4. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.

DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan

tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.

PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran :

  1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
  1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  1. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  1. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Catatan :

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERKENAL (Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Merek)

  1. 1. PLAYBOY ENTERPRISES INC vs SURYANTO TANARA

PLAYBOY ENTERPRISES INC. (Penggugat, Amerika Serikat, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undag-undang No.14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992, tentang Merek, mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran terhadap merek Play Boy No. 257.484 atas nama SURYANTO TANARA (Tergugat 1) dan Direktorat Merek (Tergugat II), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara Rol 396/Pdt.G/1997/PN.JKT.PST

Merek Penggugat Merek Tergugat

No. Reg. 257.484

Duduk perkara :

- Penggugat adalah pemilik dan pemakai merek PLAYBOY untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14 (arloji, perhiasan-perhiasan dsb) dan kelas barang 25 (pakaian-pakaian);

- Merek PLAYBOY milik Penggugat adalah merek terkenal dibanyak negara di dunia untuk berbagai jenis barang.

- Merek PLAYBOY milik Penggugat untuk kelas barang 14 dan 25 belum terdaftar di Indonesia;

-

- Bahwa pendaftaran merek PLAYBOY untuk kelas barang 14 dan 25 ditolak oleh Direktorat Merek, karena dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar lebih dahulu merek PLAY BOY No. 257484 atas nama Tergugat I (Sdr. SURYANTO TANARA ), untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14 dan 25

- Bahwa terdapat persamaan pada keseluruhannya antara merek PLAYBOY No. 257.484 milik Tergugat I, dengan merek terkenal PLAYBOY milik Penggugat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Mrek, maka Kantor Merek seharusnya sejak semula menolak pendaftaran merek PLAY BOY No. 257 484, karena memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek terkenal PLAYBOY.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

- Mengabulkan tuntutan PLAYBOY ENTERPRISES INC.,

- Menyatakan bahwa PLAYBOY adalah merek terkenal baik di Indonesia maupun diberbagai negara lainnya di dunia;

- Membatalkan Pendaftaran merek PLAY BOY No. 257.484 atas nama SURYANTO TANARA dengan segala akibat hukumnya;

- Memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek PLAY BOY dari Daftar Umum Merek;

Catatan :

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 1998, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Direktorat Merek telah melakukan pencoretan pendaftaran merek PLAY BOY No. 257484 dari Daftar Umum Merek.

2. GIANNI VERSACE S.p.A. (Penggugat), perusahaan Itali sebagai pemilik merek GIANNI VERSACE VERSUS, Logo MEDUSA, telah mengajukan gugatan pembatalan merek GIANNI VERSACE No. 260976, atas nama ROBBY TUMEWU (Tergugat I) dan Direktorat Merek (Tergugat II) Gugatan pembatalan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara Rol 339/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Psr.

Merek Penggugat Merek Tergugat I

Duduk perkara :

1 Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas merek GIANNI VERSACE dan VERSACE yang sangat terkenal di negara asalnya Italia dan di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

2 Bahwa kata GIANNI VERSACE, selain merupakan merek dagang, juga merupakan nama perancang mode terkenal asal Italia, yang memiliki perusahaan GIANNI VERSACE S.p.A

3 Bahwa merek GIANNI VERSACE telah terdaftar diberbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia;

4 Bahwa ternyata dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar merek GIANNI VERSACE No. 260.976 atas nama Tergugat I;

5 Patut dikhawatirkan, masyarakat akan mengasosiasikan atau menghubungkan barang-barang yang diperdagangkan Tergugat dengan Penggugat, sehingga konsumen akan terkecoh mengenai asal-usul barang, hal mana akan merugikan Penggugat.

Putusan Pengadilan :

- Mengabulkan tuntutan GIANNI VERSACE S.p.A., untuk seluruhnya

- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas merek GIANNI VERSACE yang telah terkenal baik di Indonesia maupun diberbagai negara lainnya di dunia;

-

- Menyatakan antara merek GIANNIVERSACE No. 260.976 milik Tergugat I, memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek terkenal GIANNI VERSACE milik Penggugat

- Menyatakan batal Pendaftaran merek GIANNIVERSACE No. 260.976 atas nama tergugat I (ROBBY TUMEWU), dengan segala akibat hukumnya;

- Memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek GIANNIVERSACE No. 260.976 dari Daftar Umum Merek.

Catatan :

Gugatan pembatalan merek ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pada tanggal 3 April 1996 Direktorat Merek telah mencoret pendaftaran merek GIANNIVERSACE No. 260.976. dari Daftar Umum Merek.

  1. KEBERATAN/OPPOSISI MEREK (Pasal 22 Undang-undang Merek)
  1. BVULGARI S.p.A (PEMOHON) vs PT. PRIMA PERAHU AGUNG (TERMOHON)

BVLGARI S.p.A (PEMOHON) suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Itali, adalah pemilik yang sah atas merek terkenal BVLGARI yang telah terdaftar diberbagai negara termasuk di Indonesia untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang : 3, 8, 11, 14, 16, 18, 20, 21, 25 dan 34. Merek BVLGARI telah terdaftar di Indonesia dibawah nomor pendaftaran 365.402

Bahwa ternyata dalam Berita Resmi Merek Seri A (untuk publikasi merek) No. 44/VI/A/1999 tanggal 7 Juni 1999, telah diumumkan adanya permintaan pendaftaran merek CLUBVULGARI yang diajukan oleh PT. PRIMA PERAHU AGUNG (TERMOHON)

Merek PEMOHON Merek TERMOHON

No. Reg. 365.402 No. Agenda D99.8303

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Merek, maka BVLGARI S.p.A berhak mengajukan keberatan kepada Direktorat Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek CLUBVLGARI, karena memiliki persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan dan susunan huruf kombinasi “CLUBVLGARI” dengan merek BVLGARI untuk berang sejenis dalam kelas 25, dan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Merek dan Pasal 4 Undang-undang Merek adanya unusr itikad buruk, maka Kantor Merek harus menolak permintaan pendaftaran mrek CLUBVLGARI

  1. 2. DELLORTO S.p.A vs TOMMY MULIAWAN LIAUW

DELLORTO S.p.A., suatu perseroan menurut undang-undang negara Itali, yang bergerak dibidang industri berbagai jenis peraltan untuk kendaraan bermotor, antara lain karburator yang menggunakan nama perusahaan /niaga DELLORTO sebagai merek. Merek DELLORTO adalah merek terkenal untuk produk karburator, yang digunakan pada berbagai jenis kendaraan dari berbagai merek.

Merek DELLORTO sudah terdaftar diberbagai negara, namun di Indonesia merek tersebut masih dalam tahap pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Bahwa ternyata dalam Berita Resmi Merek Sei A (untuk publikasi merek) No.36/IV/A/1998 tanggal 4 Mei 1998, telah diumumkan adanya permintaan pendaftaran merek DELLORTO No. Agenda D98-07403 yang diajukan oleh Sdr. TOMMY MULIAWAN LIAUW (TERMOHON).

Merek PEMOHON Merek TERMOHON

Bahwa terdapat persamaan secara keseluruhannya antara merek DELLORTO milik PEMOHON dan merek DELLORTO mikik TERMOHON. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Merek, DELLORTO S.p.A (PEMOHON) mengajukan keberatan kepada Direktorat Merek untuk menolak permintaan pendaftaran DELLORTO, milik TERMOHON karena memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek DELLORTO milik PEMOHON, dan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-undang Merek jo Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Merek maka Kantor Merek harus menolak permintaan pendaftaran merek DELLORTO dan Pasal 4 Undang-undang Merek adanya unsur itikad buruk.

  1. 3. DURALUBE CORP. (PEMOHON) vs ADI SETYA CIPUTRA (TERMOHON)

DURALUBE CORP., (PEMOHON) Amerika Serikat adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri yang menghasilkan berbagai jenis minyak pelumas, bahan bakar, dan minyak-minyak untuk keperluan otomotif. PEMOHON menggunakan nama niaga/perusahaan DURALUBE sebagai merek untuk produk-produk yang dihasilkannya.

Merek DURALUBE adalah merek terkenal untuk produk minyak pelumas, dan merek tersebut telah terdaftar di negara asal, Amerika Serikat dan dibanyak negara lainnya di dunia. Merek DURALUBE di Indonesia telah terdaftar di bawah nomor pendaftaran 330.336 atas nama PETROLON EUROPE LIMITED, yang merupakan anak perusahaan PEMOHON.

Bahwa ternyata dalam Berita Resmi Merek Seri A (untuk publikasi merek) No. 34/IV/A/1998 tanggal 29 April 1998, telah diumumkan adanya permintaan pendaftaran merek DURALUBE No. Agenda D98-06799 yang diajukan oleh sdr. ADI SETYA CIPUTRA (TERMOHON)

Merek PEMOHON Merek TERMOHON

USA Reg. No. 2,074,802 No. Agenda D98 06799

Sebagai pemilik merek yang sbenarnya, maka Pemohon mengajukan keberatan kepada Direktorat Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek DURALUBE No. Agenda D98-06799, karena memiliki persamaan secara keseluruhannya dengan merek terkenal DURALUBE milik PEMOHON. Selain daripada itu, keberadaan secara bersama-sama antara merek PEMOHON dan merek TERMOHON patut dikhawatirkan dapat menyesatkan konsumen terhadap asal-usul barang dan dapat dikategorikan sebagai menganggu ketertiban umum.

Catatan :

Direktorat Merek melalui keputusannya tanggal 18 Februari 2000 telah menolak permintaan pendaftaran merek DURALUBE atas nama TERMOHON, karena dianggap dapat menyesatkan konsumen terhadap asal-usul barang dan merek yang sama telah terdaftar lebih dahulu atas nama PETROLON EUROPE LIMITED, yang merupakan anak perusahaan PEMOHON.

Apple Tersangkut Kasus Hak Paten HTC

Apple Tersangkut Kasus Hak Paten HTC

KAMIS, 13 MEI 2010

(MahadanaNews) HTC mengatakan pada hari Rabu kemarin mengajukan kasus pelanggaran hak paten terhadap Apple dan meminta Komisi Perdagangan Internasional AS untuk melarang penjualan iPhone, iPads dan iPod dipasar AS.

Kasus ini merupakan tanggapan terhadap gugatan pelanggaran paten diajukan oleh Apple Maret lalu melawan HTC saingan yang lebih kecil, yang membuat ponsel berbasis di Google dan perangkat lunak Microsoft.

Taiwan HTC mengatakan mereka menuduh Apple melanggar lima paten dari HTC dan meminta agar memberhentikan impor dan penjualan perangkat populer perusahaan mobile di sini. Apple hingga saat in masih belum mau berkomentar.

HTC tidak memberikan perincian tentang paten tersebut dalam pernyataannya. ITC, perdagangan AS panel yang menyelidiki pelanggaran paten yang melibatkan barang-barang impor, dan tuntutan hukum paten akan terus berlangsung agar dapat membatasi impor produk yang melanggar paten
.

Pelanggaran Hak Cipta


Pelanggaran Hak Cipta

Location: kasus
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Pelanggaran Hak Cipta

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi majalah Indonesia What’s On, Warsito Wahono, mengirimkan satu paket berkas laporan ke Dewan Pers tertanggal 10 Juni 2002, yang berisi mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan nota pembelaannya, tentang penjatuhan yaitu vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk tuduhan pelanggaran hak cipta oleh majalah tersebut.

Kasus ini berawal -sesuai dengan fotokopi kliping nota pembelaan Warsito- dari pemuatan obyek foto, pada majalah Indonesia What’s On, edisi 138 Tahun 1998, yang tertulis MADAME D SYUGA DOC, yang notabene merupakan foto mantan istri Presiden pertama RI, Ratna Sari Dewi Soekarno. Dalam surat kepada Dewan Pers, Warsito, menyatakan keputusan ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Atas putusan pengadilan tersebut, Warsito menyatakan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan meminta kepada Dewan Pers untuk memprotes putusan tersebut yang dinilai tidak fair. Dalam proses persidangan, Warsito, menghadirkan beberapa ahli saksi yang antara lain RH Siregar, SH, Wakil Ketua Dewan Pers.

Vonis yang dijatuhkan oleh Rukmini Ketua Majelis Hakim, tersebut akan menjadi yurisprudensi baru di bidang hukum, khususnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Warsito dalam suratnya mengatakan ‘ada ketidak adilan dalam mengambil keputusan mengingat dalam pertimbangan-pertimbangannya telah mengabaikan Undang-Undang Pers serta adanya Fair Use Defense yang mengacu kepada Konvensi Berne yang mengecualikan adanay pelanggaran Hak Cipta selain adanya saksi-saksi ahli’, selain itu Madame D Syuga telah dilarang peredarannya di Indonesia oleh Jaksa Agung.

“Beberapa pasal dalam UU Hak Cipta membatasi dan menyusahkan kebebasan pers”, demikian komentar Atmakusumah Astraatmadja Ketua Dewan Pers, tentang kasus ini yang dimuat majalah Gatra, edisi 15 Juni 2002. Ermawati Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI); memberikan komentar tentang kasus ini pada majalah yang sama (Gatra-red) “Jika tujuan utnuk pendidikan, ilmiah, dan informasi semata, penggandaan foto tidak bermasalah. Tapi, dalam kasus What’s On, jelas tujuannya komersial”. Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia Gunawan Suryomurcitro, mengatakan (courtesy-Gatra) “Dalam kasus What’s On, pengutipan itu jelas untuk tujuan komersial. Jadi, soal pengecualian dalam Pasal 14 (UU Hak Cipta) itu tidak berlaku”.

Kasus ini merupaan kasus yang baru di Indonesia, khususnya mengenai Hak Cipta, karena di RUU HAKI yang sedang digodok di DPR, aturan hak cipta tentang fotografi akan dijadikan salah satu pasal di dalam UU HAKI, sehingga tanpa persetujuan orang yang dipotret dan tidak untuk kepentingan yang dipotret, pemegang hak cipta atas potret tidak boleh memublikasikannya.

Kita tunggu sejauh mana proses banding dan tentang Hak Cipta di Indonesia. Kita tunggu, apakah RUU HAKI yang nantinya akan menjadi Undang Undang hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), akan membatasi kebebasan dan kemerdekaan pers?

Date: 09-16-2002

Jumat, 06 Mei 2011

Jenis - Jenis Perusahaan

Jenis - Jenis Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

- mudah didirikan dan dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan


2. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang mengelola perusahaan dan ada anggota pasif yang hanya menanamkan modal
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
ciri dan sifat pt :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Contoh Surat Perjanjian Hutang

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 32 Februari 2010, Kami yang bertanda tangan di bawah ini

1. Peyang, Badut, beralamat di jalan Satu Persatu, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;

2. Penjol , Pelawak, beralamat di jalan Pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;

3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Maret 2010;

4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan selambatnya tanggal 36 Juli 2019.

Demikian Perjanjian hutang ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

Bandung, 32 February 2010

Pihak Kesatu

Pihak Kedua

Peyang

Penjol

Saksi-saksi



Sumanto

Kadirin

Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).Tujuan daftar perusahaan :· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha. 3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : 1. di tempat kedudukan kantor perusahaan; 2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; 3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

TENTANG PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan

Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Perjanjian

suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.


Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.

Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.


Bentuk-Bentuk Perikatan

1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman