Rabu, 20 April 2011

PERJANJIAN

PERJANJIAN

PEMBERIAN JASA KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN

TRANSAKSI BURSA KBIE

ANTARA

PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA

DENGAN

PT ___________________________

_____________________________________________________________________________

Nomor: PJ_______/KBIE/KPEI/______

Perjanjian ini dibuat pada hari ini _____________tanggal_______________bulan___________ tahun_______________________, (………-………-….……..), di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Inarno Djajadi

Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta, Gedung Bursa Efek Jakarta, Menara I, Lt. 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, dalam hal ini bersama-sama bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 11 ayat 11.8 butir 3 Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akte Pendirian No. 8 tanggal lima bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (5-8-1996) dibuat dihadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal empat bulan Pebruari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh, demikian itu sah mewakili PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disebut KPEI.

2.

Direktur Utama PT___________________________________, berkedudukan di______________, _______________________ ____________________________________________________ dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal 11 Anggaran Dasar perseroan yang dimuat dalam Akta Notaris No. ______ tanggal ______________________ bulan _________________ tahun dua ribu ________ (…..-...-……..) dibuat dihadapan _________________ ,Notaris di __________, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ____ bulan ______ tahun _______, Tambahan Nomor _______, demikian itu sah mewakili PT __________________________________________, selanjutnya disebut ANGGOTA KLIRING.

Terlebih dahulu menerangkan :

a. Bahwa KPEI adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bertujuan memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan ANGGOTA KLIRING mengenai pemberian jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian atas Transaksi Bursa KBIE yang dilakukan oleh ANGGOTA KLIRING di Bursa Efek.

b. Bahwa ANGGOTA KLIRING adalah perusahaan Efek selaku Anggota Bursa Efek yang berdasarkan penilaian KPEI dari segi risiko memenuhi persyaratan, bersedia untuk menggunakan jasa KPEI sebagai penyelenggara kliring dan sekaligus mendapatkan penjaminan penyelesaian atas Transaksi Bursa KBIE yang dilakukan ANGGOTA KLIRING di Bursa Efek.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan ANGGOTA KLIRING sepakat mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian Pemberian Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

1. ANGGOTA KLIRING bersedia menjadi Anggota Kliring KPEI dan menyatakan tunduk serta terikat pada semua ketentuan dan peraturan mengenai Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE yang ditetapkan oleh KPEI.

2. KPEI bersedia memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE kepada ANGGOTA KLIRING sesuai dengan ketentuan dan peraturan mengenai Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE yang ditetapkan oleh KPEI.

PASAL 2

BIAYA LAYANAN JASA

1. ANGGOTA KLIRING wajib membayar biaya layanan jasa yang meliputi biaya Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE maupun biaya-biaya lain yang terkait dengan jasa tersebut kepada KPEI yang jumlah dan tata cara pembayarannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPEI.

2. Kewajiban pembayaran biaya layanan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas wajib disetor oleh ANGGOTA KLIRING ke rekening KPEI pada bank yang ditunjuk oleh KPEI yang akan disampaikan kemudian setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.

3. Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas akan dicetak oleh KPEI pada tagihan Laporan Penyelesaian Kewajiban hari kalender ke-13 atau hari kliring berikutnya.

PASAL 3

DANA PENGAMAN DAN DANA JAMINAN

1. ANGGGOTA KLIRING wajib menyetor Dana Pengaman dengan jumlah yang ditetapkan KPEI yang digunakan sebagai pemenuhan kegagalan ANGGOTA KLIRING.

2. ANGGOTA KLIRING wajib menyetor uang sebesar 0,01 % (nol koma nol satu persen) dari nilai setiap Transaksi Bursa sebagai Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali.

3. Dalam hal Transaksi Bursa dilakukan untuk kepentingan nasabah ANGGOTA KLIRING, maka Dana Jaminan tersebut wajib dipungut dari nasabah oleh ANGGOTA KLIRING.

4. ANGGOTA KLIRING wajib bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ANGGOTA KLIRING yang lain untuk memenuhi kewajiban KPEI dalam rangka menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun apabila jumlah Dana Jaminan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban KPEI tersebut belum atau tidak dapat dipenuhi dari hasil penjualan aset ANGGOTA KLIRING yang gagal.

PASAL 4

PENGENDALIAN INTERN DAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN

ANGGOTA KLIRING wajib mematuhi Peraturan Bapepam Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek.

PASAL 5

AGUNAN

1. ANGGOTA KLIRING wajib menyerahkan agunan kepada KPEI sebagai jaminan untuk Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE apabila dipandang perlu oleh KPEI.

2. ANGGOTA KLIRING setuju menyerahkan agunan dalam bentuk:

a) Hak terima uang dan atau Efek; dan atau

b) Uang tunai; dan atau

c) Sertifikat Deposito; dan atau

d) Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank yang disetujui oleh KPEI; dan atau

e) Instrumen keuangan lainnya yang disetujui oleh KPEI.

3. Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku atau dengan cara yang ditentukan oleh KPEI.

4. KPEI berdasarkan perhitungannya menetapkan nilai atas agunan yang diserahkan oleh ANGGOTA KLIRING kepada KPEI sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas.

5. KPEI melakukan evaluasi terhadap penetapan penilaian atas agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas dan membandingkan agunan dengan total risiko secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar.

6. ANGGOTA KLIRING dengan ini memberikan kuasa kepada KPEI untuk mengagunkan kembali agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas guna mendapatkan Pinjaman Siaga dari Bank yang ditunjuk oleh KPEI dan atau mencairkan agunan dimaksud guna menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring.

7. Pinjaman Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat 6 di atas digunakan untuk memenuhi kewajiban ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan kepada KPEI.

8. Penetapan nilai atas agunan yang diserahkan oleh ANGGOTA KLIRING kepada KPEI sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas merupakan pedoman penentuan batasan nilai Transaksi Bursa KBIE yang diperbolehkan bagi ANGGOTA KLIRING.

PASAL 6

PEMENUHAN KEWAJIBAN ANGGOTA KLIRING

1. ANGGOTA KLIRING wajib bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari setiap Transaksi Bursa KBIE yang dilakukannya.

2. ANGGOTA KLIRING wajib memenuhi seluruh kewajibannya yang timbul dari pemberian jasa KPEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI.

3. ANGGOTA KLIRING wajib menunjuk Wakil Anggota Kliring yang telah dinyatakan lulus oleh KPEI dalam pelatihan Wakil Anggota Kliring untuk mewakilinya dalam mengikuti kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE di tempat KPEI sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPEI.

4. ANGGOTA KLIRING wajib bertanggung jawab penuh secara finansial atas segala tindakan Wakil Anggota Kliring.

5. ANGGOTA KLIRING wajib memiliki Rekening Penyelesaian pada Bank Pembayaran yang ditunjuk KPEI untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Bursa KBIE.

6. Dalam hal ANGGOTA KLIRING dinyatakan gagal bayar oleh KPEI, maka KPEI mempunyai wewenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. menggunakan dana yang berada dalam Rekening Dana Pengaman ANGGOTA KLIRING;

b. melikuidasi posisi ANGGOTA KLIRING dan memberikan konfirmasi kepada ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan mengenai hasil likuidasi dimaksud;

c. menjual agunan ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan atau yang berada dalam penguasaan KPEI;

d. dalam hal penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf b diatas serta hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf c di atas tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban ANGGOTA KLIRING kepada KPEI, maka ANGGOTA KLIRING dimaksud wajib memenuhi kekurangannya.

PASAL 7

PEMERIKSAAN PERSYARATAN ANGGOTA KLIRING

1. KPEI melakukan pemeriksaan rutin dan atau sewaktu-waktu persyaratan keanggotaan ANGGOTA KLIRING sesuai ketentuan keanggotaan yang ditetapkan oleh KPEI pada waktu yang ditetapkan KPEI.

2. ANGGOTA KLIRING wajib memberikan persetujuan kepada KPEI untuk memperoleh keterangan dan atau dokumen yang dianggap perlu oleh KPEI dari Bursa Efek mengenai informasi yang berkaitan dengan kegiatan ANGGOTA KLIRING.

3. ANGGOTA KLIRING wajib memberikan persetujuan kepada KPEI untuk memeriksa data dan dokumen serta keadaan keuangan, kegiatan dan manajemen ANGGOTA KLIRING yang berkaitan dengan persyaratan keanggotaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh KPEI.

4. Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas, ANGGOTA KLIRING wajib melayani dengan baik dan mengizinkan Petugas KPEI dan atau pihak lain yang ditunjuk KPEI untuk melakukan pemeriksaan di tempat/kantor ANGGOTA KLIRING.

PASAL 8

KETENTUAN PERALIHAN

Pelaksanaan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku tentang Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat.

PASAL 9

PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA

1. KPEI wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemberian jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE.

2. ANGGOTA KLIRING berhak menggunakan sarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan ANGGOTA KLIRING terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa KPEI.

3. KPEI menyediakan laporan dan informasi atas ANGGOTA KLIRING yang bersangkutan terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa KPEI.

PASAL 10

JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.

2. Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah berakhir dan salah satu pihak telah mengajukan secara tertulis keinginan untuk memperpanjang berlakunya Perjanjian ini dan pihak lain memberikan persetujuan secara tertulis, maka Perjanjian ini dianggap diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.

PASAL 11

TIDAK DAPAT DIALIHKAN

Perjanjian ini demikian pula kewajiban-kewajiban ANGGOTA KLIRING sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dilimpahkan oleh ANGGOTA KLIRING kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KPEI.

PASAL 12

FORCE MAJEURE

1. KPEI tidak bertanggung jawab kepada ANGGOTA KLIRING dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban KPEI karena akibat langsung dari Force Majeure sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang yang berlaku atau sebab lainnya diluar kemampuan atau kekuasaan KPEI.

2. Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x (kali) 24 (dua puluh empat) jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.

3. Yang dimaksud dengan Force Majeure di sini adalah suatu keadaan di luar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, kejadian mana adalah kejadian-kejadian di luar kuasa manusia yaitu kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, angin ribut, tindakan-tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pemberontakan, pemogokan buruh, kerusakan sistem utama komputer KPEI pada perangkat keras atau perangkat lunak, wabah penyakit dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

PASAL 13

HUKUM YANG BERLAKU

Hukum yang berlaku atas Perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Semua perselisihan yang timbul akibat dari Perjanjian ini atau bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

2. Apabila kedua belah pihak tidak dapat menghasilkan kata sepakat di dalam musyawarah dan mufakat tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal, untuk diselesaikan pada tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan tersebut. Keputusan Bapepam tersebut adalah bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak dapat dimintakan banding ataupun diajukan gugatan melalui pengadilan, baik terhadap keputusan tersebut maupun terhadap perselisihannya.

3. Para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan kalimat kedua dan ketiga dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia, mengenai persyaratan berakhirnya Perjanjian ini melalui keputusan Pengadilan.

PASAL 15

DOMISILI HUKUM

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 16

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Kedua belah pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut:

a) Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan.

b) Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh Negara.

c) Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi.

d) Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui.

e) ANGGOTA KLIRING tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring KPEI.

f) ANGGOTA KLIRING tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini.

2. Dalam hal salah satu pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai kejadian tersebut.

3. Dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, maka pihak yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut.

4. Meskipun Perjanjian ini telah berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, para pihak tetap wajib untuk memenuhi kewajibannya masing-masing kepada pihak yang lain berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

PASAL 17

PEMBERITAHUAN

1. ANGGOTA KLIRING wajib melaporkan secara tertulis berikut dokumen pendukung kepada KPEI selambat–lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak terjadinya perubahan atas setiap perubahan data perusahaannya termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan pemegang saham utama, perubahan modal dasar, modal disetor, susunan pengurus, alamat perusahaan, status perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, perubahan anggaran dasar dan permasalahan perdata/pidana atau setiap perubahan material pada dokumen yang tertera dalam Formulir Pendaftaran Anggota Kliring berikut lampirannya yang ditentukan KPEI serta permasalahan lainnya antara ANGGOTA KLIRING dimaksud dengan nasabahnya atau pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan kinerja perusahannya.

2. ANGGOTA KLIRING wajib menyerahkan kepada KPEI laporan keuangan enam bulanan (unaudited atau audited) dan tahunan (audit) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkan laporan tesebut.

3. Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, setiap pemberitahuan oleh ANGGOTA KLIRING kepada KPEI harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat tersebut di bawah ini atau alamat lain yang akan diberitahukan oleh KPEI kepada ANGGOTA KLIRING:

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Jakarta Menara I Lt.5

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Telepon : 021-5155115

Faksimili : 021-5154508

PT _______________________________

Gedung _______________________________

Jalan _______________________________

_______________________________

Telepon : ___________________________

Faksimili : ___________________________

4. Pemberitahuan atau pengumuman oleh KPEI kepada ANGGOTA KLIRING dapat dilakukan melalui pengumuman yang dipasang di tempat KPEI dan atau melalui electronic mail (e-mail) dan atau web site KPEI dan atau secara tertulis yang dan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat terakhir ANGGOTA KLIRING yang tercatat pada KPEI.

PASAL 18

PERATURAN DAN KETENTUAN KPEI

1. ANGGOTA KLIRING wajib mengetahui, memenuhi dan melaksanakan serta tunduk dan terikat pada peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa KBIE berikut perubahannya.

2. ANGGOTA KLIRING yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Kliring sebagaimana ditetapkan oleh KPEI akan dicabut keanggotaannya sebagai Anggota Kliring KPEI.

3. KPEI sewaktu-waktu dapat mengubah peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI atas persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan atas perubahan tersebut KPEI wajib memberitahukan kepada setiap ANGGOTA KLIRING.

PASAL 19

LAIN-LAIN

1. ANGGOTA KLIRING menjamin dan bertanggung-jawab atas kebenaran dan keabsahan semua data yang diberikan kepada KPEI dalam memenuhi persyaratan keanggotaannya pada KPEI maupun data yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian jasa-jasa KPEI sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.

2. Dalam hal terjadi penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi atau bentuk reorganisasi lainnya yang melibatkan salah satu Pihak, maka keduabelah pihak dapat meninjau kembali Perjanjian ini.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian antara KPEI dengan ANGGOTA KLIRING serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan telah ditandatangani pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

KPEI

PT KLIRING PENJAMINAN EFEK

INDONESIA




ANGGOTA KLIRING

Materai Rp 6.000

PT __________________________

Inarno Djajadi

Direktur Utama

Direktur








PERIKATAN

PERIKATAN

Dalam hukum di Indonesia, perikatan atau perjanjian diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku ke III. Perikatan adalah suatu persepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa "tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian itu bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

Sumbernya berasal dari undang-undang. Adapun syarat sah perjanjian atau perikatan merujuk pada pasal 1320 BW adalah
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu hal tertentu, dan
4. suatu sebab yang halal.

Poin pertama, "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya" artinya adalah pihak-pihak yang membuat suatu perikatan harus mencapai kata sepakat. Poin kedua, "kecakapan untuk membuat suatu perikatan" artinya pihak-pihak yang membuat suatu perikatan harus cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum. Poin ketiga, "suatu hal tertentu" artinya suatu perikatan dikatakan sah bila adanya hal atau obyek tertentu. Poin keempat, "suatu sebab yang halal" artinya suatu perikatan dikatakan sah bila disepakatinya perikatan karena suatu sebab yang halal atau legal.

Dari penjelasan di atas, poin pertama dan kedua merupakan syarat obyektif, maksudnya bila terdapat paksaan, ceroboh / kelalaian atau penipuan maka perikatan tersebut tidak sah karena dapat dimungkinkan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan tidak mencapai kata sepakat atau salah satu pihak tidak cakap hukum. Sehingga tidak memenuhi syarat-syarat obyektif. Atau dapat juga dibatalkan melalui upaya-upaya hukum.

Sedangkan poin ketiga dan keempat merupakan syarat subyektif. Perikatan yang tidak memenuhi syarat subyektif seperti sebab perikatan yang melanggar hukum atau tidak adanya obyek perikatan, maka perikatan tersebut otomatis batal demi hukum tanpa melakukan upaya hukum.

Hapusnya suatu perikatan atau perjanjian apabila dipenuhinya prestasi yang telah disepakati, percampuran harta misalnya akibat perkawinan atau berubahnya obyek dalam perikatan yang telah disepakati bersama sehingga timbulnya perikatan baru.

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada


- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :


- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)


Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1831463-hukum-perikatan/#ixzz1JxTFnYNU

Sabtu, 16 April 2011

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

I. Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat :

− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------

----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

II. Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat :

− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------

-------------------------------------------PIHAK KEDUA----------------------------------------

Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak

pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan

perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta

dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------

---------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------

Besaran nilai hutang piutang

(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang

sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------

(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua

setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima

bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak

kedua. -------------------

(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua

menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua

bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak

kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan

berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------------------

Jangka waktu pelunasan

(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai

tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------

(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan

seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan

toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang

tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

---------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------

Cara pembayaran

(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman

Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak

Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------

(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan

kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke

rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------

(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua

mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan

struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti

transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat

akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh

pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------

------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------

Jakarta, 01 Januari 2000

Nama Jelas Nama Jelas

Pihak Pertama Pihak Kedua